Alat dan Obat Kontrasepsi

No. SK: 103 Tahun 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
  2. Copy cetak KB sebagai bukti terdaftar pada New Siga
  3. Surat Tugas dari Kepala DPPKB
  4. Surat Permohonan permintaan alkon kepada Kepala DPPKB

  1. BKKBN Provinsi mengirimkan alkon secara berkala berdasarkan laporan DPPKB kabupaten dan laporan online oleh PKB /PLKB Kecaamatan di kabupaten
  2. DPPKB ( Bidang KB) menerima alkon dari BKKBN Provinsi
  3. Bidang KB melakukan pendistribusian ke faskes sesuai jadwal yang telah ditentukan
  4. Bidang KB membuat laporan seetiap bulan
  5. Faskes ( RSUD dan puskesmas induk) menerima alkon dan menandatangani dokumen tanda terima
  6. Faskes membuat laporan F/II/KB,R/I/KB dan R/II/KB
  7. PKB / PLKB menghimpun F/II/KB,R/I/KB dan R/II/KB perkecamatan untuk direkap dan dilaporkan secara online
  8. Pelayanan KB ( Pustu, Praktek dokter, dan Bidan swasta)
  9. AKSEPTOR

Jangka Waktu Penyelesaian pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alkon

1. Petugas Menerima laporan kasus dari masyarakat baik secara lisan maupun secara tertulis

2. Mengisi formulir kasus terlampir

3. Kasus yang telah diterima kemudian diproses sesuai SOP oleh Tim Penanganan Pengaduan

4. Tim Penanganan Pengaduan Langsung Memberikan Jawaban Pengaduan Yang bisa diselesaikan, sedangkan Pengaduan Yang memerlukan Kajian lebih lanjut diadakan rapat Koordinasi dengan tim pengaduan dan peninjauan lapangan (apabila memerlukan penelitian Lapangan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alat dan Obat Kontrasepsi"