Penerbitan Sim Akibat Pencabutan SIM

No. SK: Kep/01/II/2024

  1. Surat Bukti Putusan Pengadilan Negeri
  2. Surat Bukti berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan dari Pengadilan Negeri
  3. E-KTP Asli dan Foto Copy 2 (dua) Lembar
  4. KTP Asli WNA (Khusus warga negara asing, KITAP/KITAS, PASPOR, VISA dan kartu ijin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia dan Foto Copy 2 (dua) Lembar
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (Sehat Jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter polri / dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri dan Sehat Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog);
  6. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
  7. SIM lama dan Foto Copy 3 (tiga) lembar
  8. Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
  9. Proses Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir

  1. Pemohon SIM yang sudah melengkapi berkas persyaratan lalu mengisi E-Form dengan menggunakan google lens pada aplikasi google chrome handphone masing masing atau bisa mengakses alamat website satpasjember.satpaspasuruan.com selanjutnya mengisi data pribadi pada pada website lalu kirim setalah muncul barcode scan pada mesin E-Form;
  2. Setelah melakukan Registrasi, Pemohon menuju ke loket Identifikasi & Verifikasi untuk pengecekan identitas, pengambilan sidik jari digital, tanda tangan digital dan melaksanakan foto SIM;
  3. Pemohon SIM yang sudah melaksanakan proses Identifikasi& Verifikasi selanjutnya melaksanakan ujian teori audio visual. Jika pemohon SIM lulus pada ujian teori, pemohon SIM langsung melaksanakan ujian praktek SIM, namun jika pemohon SIM gagal dalam ujian teori maka akan mengulang pada minggu berikutnya
  4. Setelah pemohon SIM lulu ujian teori, selanjutnya pemohon SIM melaksanakan ujian praktek SIM. Jika pemohon SIM lulus pada ujian praktek pemohon SIM langsung menuju loket BRI untuk melaksanakan pembayaran PNBP SIM, Namun jika pemohon SIM gagal dalam ujian praktek maka akan mengulang pada minggu berikutnya
  5. Pemohon SIM yang lulus uji praktek SIM, lalu menuju loket BRI untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM sesuai dengan golongan SIM;
  6. Pemohon SIM yang sudah membayar PNBP SIM lalu menuju loket penyerahan untuk mengambil fisik SIM yang sudah jadi

-       Pendaftaran                     : 5 Menit

-       Identifikasi dan Verifikasi : 5 Menit

-       Pembayaran PNBP          : 1 Menit

-       Uji Teori                            : 30 Menit

-       Uji Praktek                        : 30 Menit

-       Cetak SIM                         : 2 Menit

-       Penyerahan SIM               : 2 Menit


*SIM A/Umum =   Rp. 120.000,-

● SIM BI/Umum =   Rp. 120.000,-

● SIM BII/Umum =Rp. 120.000,-

● SIM C = Rp. 100.000,-

● SIM CI = Rp. 100.000,-

● SIM CII = Rp. 100.000,-

● SIM D = Rp. 50.000,-

● SIM DI = Rp 50.000,-


Penerbitan Sim Akibat Pencabutan SIM

1.    Alamat Surat Kantor Satlantas Polres Jember Jl Letjen Panjaitan No. 46 Jember

2.    SMS/WA : 085336908940

3.    Email : satpaspolresjember@gmail.com

4.    Telepon: 0331-336363

5.    Website:  https://jember.jatim.polri.go.id/

6.    Medsos : Facebook @Satlantas Jember, Instagram @satlantasjember, Twitter @SatlantasJember, Tiktok @satlantasjember

7.Pengaduan Online SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store