Pengurusan rekomendasi suarat keterangan Tidak Mampu

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar / surat keterangan dari desa / kelurahan
  2. Fotocopy KTP EL. 1 Lembar
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf Kecamatan
  2. Staf kecamatan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Staf Kecamatan menyampaikan berkas ke petugas yang bersangkutan
  4. Staf kecamatan meregister dan menyetempel surat keterangan tidak mampu Pemohon mengambil SKTM

Petugas menerima dan membaca kelengkapan berkas serta memeriksa persyaratan untuk kemudian diberikan kepada petugas yang bersangkutan apabila berkas memenuhi prosedur


Tidak dipungut biaya

Pengurusan rekomendasi suarat keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan rekomendasi suarat keterangan Tidak Mampu"