PAK KADES (Pelayanan Aktif Pengelolaan Keuangan Desa)

No. SK: 140/05.b/KEP/DPMD/TAHUN 2023

  1. MEMBAWA E-KTP

  1. Menerima pemohon datang ke pelayanan
  2. pemohon melakukan registrasi dan pendaftaran ke CS
  3. CS menyampaikan form permohonan pelayanan ke Kasi lalu iajukan ke Kabid
  4. Kabid membuat persetujuan pemberian informasi yang diserahkan ke Kasi dan diajukan ke Kepala DInas
  5. Kepala Dinas menandatangani surat persetujuan pemberian informasi dan [elayanan lalu diserahkan kembali ke Kabid
  6. Kabid melakukan identifikasi permasalahan dan diarahkan ke Kasi yang membidangi
  7. Kadis memutuskan pemberian informasi dan pelayanan
  8. pemohon menerima informasi atas permasalahan

1. Menerima pemohon yang datang ke pelayanan

2. pemohon melakukan registrasi dan pedaftaran ke CS

3. CS menyampaikan form permohonan pelayanan ke Kasi lalu diajukan kepada Kabid

4. Kabid membuat persetujuan pemberian informasi yang diserahkan ke Kasi Teknis dan diajukan ke Kepala Dinas

5. Kepala DInas menandatangani surat persetujuan pemberian informasi dan pelayanan dan diberikan ke Kabid

6. Kabid melakukan identifikasi permasalahan dan di arahkan ke Kasi Teknis

7. Kadis memutuskan untuk memberikan informasi dan pelayanan

8. pemohon meenrima informasi


Tidak dipungut biaya

PAK KADES (Pelayanan Aktif Pengelolaan Keuangan Desa)

Kotak Kritik dan Saran di Kantor DPMD Kabupaten Empat Lawang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FACEBOOK (Klik Pedas) dan INSTAGRAM (dpmd_4lawang)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PAK KADES (Pelayanan Aktif Pengelolaan Keuangan Desa) "