No. SK: 140/05.b/KEP/DPMD/TAHUN 2023
1. Menerima pemohon yang datang ke pelayanan
2. pemohon melakukan registrasi dan pedaftaran ke CS
3. CS menyampaikan form permohonan pelayanan ke Kasi lalu diajukan kepada Kabid
4. Kabid membuat persetujuan pemberian informasi yang diserahkan ke Kasi Teknis dan diajukan ke Kepala Dinas
5. Kepala DInas menandatangani surat persetujuan pemberian informasi dan pelayanan dan diberikan ke Kabid
6. Kabid melakukan identifikasi permasalahan dan di arahkan ke Kasi Teknis
7. Kadis memutuskan untuk memberikan informasi dan pelayanan
8. pemohon meenrima informasi
Tidak dipungut biaya
PAK KADES (Pelayanan Aktif Pengelolaan Keuangan Desa)
Kotak Kritik dan Saran di Kantor DPMD Kabupaten Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store