Pengusulan Remisi Online

No. SK: W19.PAS9.OT.02.02 - 109

  • Remisi Online
    1. Berkelakuan Baik

  • Remisi Online
    1. 1. Petugas memeriksa berkas narapidana yang berhak diusulkan mendapatkan remisi 2. Petugas mengumpulkan berkas, menghitung perolehan remisidan memilah berkas sesuai dengan pidananya (Umum/PP28/PP99) 3. Penginputan data narapidana yang berhak mendapatkan remisi melalui SDP (Menu Registrasi - Remisi Online) 4. Petugas melengkapi usulan remisi dengan dokumen sbb: b. Salinan putusan dan BA pelaksanaan putusan C. Salinan Register F d. Surat Keterangan Tidak sedang menjalani CMB dan kurungan pengganti denda e. Salinan Daftar Perubahan f. Laporan perkembangan pembinaan g. Surat Keterangan Justice Colaborator (bagi tindak pidana PP99) h. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana kasus korupsi) 5. Cetak daftar usulan remisi online Melaksanakan sidang TPP di Rutan untuk program pengusulan remisi bagi WBP 6. Melakukan ceklist kontrol sidang peserta remisi online dan penomoran surat pengantar sidang TPP 7. Verifikasi sidang remisi online oleh Supervisor SDP 8. Cetak Hasil Sidang TPP Rutan 9. Pengiriman daftar usulan Remisi ke Kanwil melalui SDP 10. Pelaksanaan Sidang TPP di Kantor Wilayah 11. Pengiriman daftar usulan yang disetujui ke Ditjen Pemasyarakatan 12. Pelaksanaan sidang TPP di Ditjenpas 13. Terbit Persetujuan SK Remisi 14. Otorisasi dan cetak SK Remisi di Rutan

1.     Jadwal Pemberian Remisi:

a.      Remisi Umum : 17 Agustus

b.      Remisi Khusus: sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing narapidana

c.       Remisi Tambahan

d.       Remisi Kemanusiaan : sesuai dengan peringatan hari besar nasional (Hari Anak Nasional, Hari Lanjut Usia Nasional, Hari Kesehatan Sedunia)

e.       Remisi Dasawarsa    setiap 10 tahun sekali mulai tahun 2005

 

2.     Jangka waktu penghitungan perolehan remisidan input usulan remisi online masing- masing narapidana : 3 menit

3.     Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan : 30 hari

4.     Jangka waktu verifikasi di Kanwil: 2 hari

Jangka waktu verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan 3 hari

Layanan tidak dipungut biaya apapun

Layanan Remisi Online

Pengaduan dapat dilakukan melalui loket yang telah disediakan atau melalui website dan media sosial resmi Rutan Barabai serta melalui grup Whatsapp Keluarga WBP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Remisi Online"