Standar Pelayanan SIM Perpanjangan, Hilang, Rusak Golongan A UMUM,BI, BI UMUM, BII, BII UMUM

No. SK: nomor 5 tahun 2021

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  10. Pemohon menerima SIM dari petugas.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI.
  10. Pemohon menerima SIM dari petugas.

SESUAI SOP

Rp 80.000,00 (Peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020) 

Rp 50.000,00 (SKUKP)

Surat Izin Mengemudi

1.Secara langsung; 

2.Melalui telepon 08117884110; 

3.Melalui kotak saran; 

4.Melalui email Siwasresmusirawas@gmail.com 

5.Instagram : Siwas Polres Musi Rawas 

6.Facebook : Siwas Polres Musi Rawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SIM Perpanjangan, Hilang, Rusak Golongan A UMUM,BI, BI UMUM, BII, BII UMUM"