No. SK: nomor 5 tahun 2021
SESUAI SOP
Rp 80.000,00 (Peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020)
Rp 50.000,00 (SKUKP)
Surat Izin Mengemudi
1.Secara langsung;
2.Melalui telepon 08117884110;
3.Melalui kotak saran;
4.Melalui email Siwasresmusirawas@gmail.com
5.Instagram : Siwas Polres Musi Rawas
6.Facebook : Siwas Polres Musi Rawas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store