Layanan Kunjungan WBP

No. SK: W19.PAS9.OT.02.02 - 109

  1. KTP / KARTU IDENTITAS LAINNYA
  2. UNTUK TAHANAN WAJIB MEMBAWA SURAT IZIN BERKUNJUNG DARI INSTANSI PENAHAN

  • Tahanan
    1. Wajib Membawa Surat Izin berkunjung dari Instansi penahan

Pengunjung mendaftarkan kunjungan pada loket yang disediakan
Pengunjung menunjukkan KTP / Kartu Identitas kepada petugas

Pengunjung tahanan wajib menyerahkan surat izin kunjungan dari pihak penahan
Pengunjung mendapatkan nomor antrian kunjungan
Pengunjung bertemu dengan WBP dengan waktu 15 menit saat kunjungan

Layanan tidak dipungut biaya apapun

Kunjungan Keluarga WBP

Pengaduan dapat dilakukan melalui loket yang telah disediakan atau melalui website dan media sosial resmi Rutan Barabai serta melalui grup Whatsapp Keluarga WBP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan WBP"