No. SK: W19.PAS9.OT.02.02 - 109
Pengunjung mendaftarkan kunjungan pada loket yang disediakan
Pengunjung menunjukkan KTP / Kartu Identitas kepada petugas
Pengunjung tahanan wajib menyerahkan surat izin kunjungan dari pihak penahan
Pengunjung mendapatkan nomor antrian kunjungan
Pengunjung bertemu dengan WBP dengan waktu 15 menit saat kunjungan
Layanan tidak dipungut biaya apapun
Kunjungan Keluarga WBP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store