Pengurusan Rekomendasi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. pengantar surat keterangan dari desa/ kelurahan
  2. Fotocopy KTP EL. 1 Lembar
  3. Fotocopy bukti lunas PBB
  4. Foto Tempat Usaha

  1. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan pada petugas kecamatan
  2. verifikasi berkas dan pencetakan SKTU
  3. Penandatanganan SKTU
  4. Membarcoda dan pendokumentasian (mensentempel)
  5. Menyerahkan SK Perizinan

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Rekomendasi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)"