Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI

  1. Fotokopi KK; (Pasal 25 ayat (3) perpres 96/2018)
  2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. Pemohon mengisi F-1.02 Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karean sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi TAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA baru Catatan : Masa berlakun KIA anakmorang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanaya. (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
  4. Jika kondisi hilang/ rusak dan pindah datang : Permohonan mengisi F-1.02 pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  5. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokoopi paspor dan foto kopi ITAP yang dimohonkan;
  6. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian(jika KIA rusak);
  7. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak OA yang abru daatng dari luar negeri);
  8. Pemohon melampirkan SKP (untuk anak penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  9. Dinas menerbitkan KIA baru; dan
  10. Dinas memusnahkan KIA lama. Catatan: Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya' (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI"