Pengurusan surat Izin Usaha mikro dan kecil (UMK)

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar surat keterangan Desa dan / lurah
  2. Fotocopy EL. 1 Lembar
  3. Data usaha Foto Usaha UMK

  1. pemohon menyerahkan berkas ke petugas paten
  2. petugas menerima dan memverivikasi berkas yang diajukan jika benar dan sesuai petugas menindaklanjuti
  3. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
  4. petugas memberikan berkas pada petugas yang bersangkutan
  5. petugas memberikan berkas yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang kepada pemohon

Petugas menerima dan membaca kelengkapan berkas serta memeriksa persyaratan untuk kemudian diberikan kepada petugas yang bersangkutan apabila berkas memenuhi prosedur


Tidak dipungut biaya

Pengurusan surat Izin Usaha mikro dan kecil (UMK)

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan surat Izin Usaha mikro dan kecil (UMK)"