No. SK: 305 Tahun 2022
1.Penyampaian berkas
2.Berkas Permohonan
3.Fotocopy ijazah yang sudah diperiksa
4. Fotocopy ijazah yang sudah ditandatangani
5.Legalisir ijazah yang sudah diagendakan
Legalisir Ijazah Paket A, B DAN C
Kasubag Umum,Sekretaris,Kepala Dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store