Pencatatan biodata orang asing (OA)

  1. Foto copy Dokumen perjalanan;
  2. Foto copy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
  3. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

  1. OA mengisi F-1.01;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  4. Dinas menerbitakn biodata dalam hal biodata diminta oleh OA, Dinas memberikaan biodatanya

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan biodata oranga sing (OA)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan biodata orang asing (OA)"