Pengurusan Rekomendasi surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar / surat keterangan dari desa / kelurahan
  2. Fotocopy KTP EL. 1 Lembar
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika berkas benar dan lengkap maka SKCK akan diproses
  5. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pengarsipan data, pemberian surat keluar permohonan SKCK
  7. Penyerahan surat pemohon SKCK

setelah berkas dinyatakan memenuhi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Rekomendasi surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)"