Pelayanan biodata WNI diluar wilayah NKRI

  1. Fotocopy dokumen perjalanan republik indonesia
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  3. foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  4. Fotocopy bukti pendidikan terakhir (Pasal 7 ayat (1) perpres 96/2018);

  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI meneyerahkan fotokopi dokumen perjalanan republik indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjukkan domisili (surat keterangan dari instansi kependudukan);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa keopendudukan (surat keteranagn lahir)
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan NIK (F-1.10) dan biodata

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata WNI di luar wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan biodata WNI diluar wilayah NKRI"