Pengurusan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Berkas permohonan
  2. Fotocopy KTP EL. 1 Lembar
  3. Fotocopy pelunasan pajak
  4. Fotocopy serifikat hak milik
  5. Fotocopy gambar bangunan
  6. Fotocopy gambar bangunan informasi tata ruang (IRT)

  1. Formulir IMB diisi lengkap, benar dan sah serta ditandatangani oleh Pemohon
  2. Pemohon konfirmasi pada staf yang bertugas
  3. Petugas mengarahkan ke ruang pak camat apabila berada ditempat
  4. Pemohon menghadap kepada Camat melalui Unit Pelayanan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)
  5. Seluruh persyaratan kemudian diajukan Pemohon ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk proses lebih lanjut

apabilaberkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengurusan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"