Pelayanan KIA dan KB

  • Membawa BPJS
    1. Membawa KK/ KTP

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Membawa Kartu BPJS bagi pasien BPJS, dan Membawa KTP/KK pasien umum, Mendaftar di loket pendaftaran

Sesuai Pasien

BPJS, Gratis

Umum, Bayar sesuai perda

KIA & KB

Silempeng KIA&KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"