Penerima Bantuan Iuran

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa /Kelurahan
  4. Print Foto Rumah

Waktu penyelesaian layanan dilaksanakan paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan layanan dengan dokumen lengkap.

Tidak dipungut biaya

terdaftar sebagai penerima bantuan Iuran

Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan tatap muka langsung kepada petugas pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerima Bantuan Iuran "