Penggunaan Legalisir surat keterangan dan lain-lain

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar / surat / keterangan dari desa / kelurahan
  2. Fotocopy KTP EL. 1 Lembar

  1. Pemohon Mengisi Lembar Permohonan dan di serahkan ke loket pelayanan
  2. Petugas Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Berkas
  3. Berkas yang lengkap dan benar di periksa oleh Kepala Seksi Pemerintahan untuk selanjutnya di paraf dan di disposisi kepada Sekretaris Camat
  4. Sekretaris Camat kembali mengoreksi kelengkapan berkas dan memaraf Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain yang akan di legalisir Camat
  5. Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain di tandatangani Oleh Camat
  6. Legalisir Surat Keterangan Lain-Lain yang telah ditandatangani di berikan kepada Pemohon dan Diarsipkan

Petugas menerima dan membaca kelengkapan berkas serta memeriksa persyaratan untuk kemudian diberikan kepada petugas yang bersangkutan apabila berkas memenuhi prosedur

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Legalisir surat keterangan dan lain-lain


Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa 089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Legalisir surat keterangan dan lain-lain"