Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

  1. Fotokopi petikan keputusaan mentri yang akan menyelenggrakan urusan pemerintahan bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimilki;
  3. Fotokopi dokumen perjalanan republik indonesia

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akte kelahiran atau surat keterangan;
  2. Petugas memproses penerbitan akte kelahiran atau surat keterangan
  3. Pemohon menyerahakn surat bukti pengambilan akte kelahiran atau surat keterangan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  4. Pemohon menerima akte kelahiran atau surat keterangan dan menandatangani bukri penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan akta perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA"