Pembuatan surat Keterangan pindah

No. SK: 067/85/08.01/2024

  1. Pengantar dari desa atau kelurahan
  2. Formulir permohanan pindah penduduk (sesuai formulir permendagri) nomor 19 tahaun 2010)
  3. Fotocopy KTP EL 1 Lembar
  4. Fotokopi KK EL 1 Lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas paten
  2. Petugas menerima dan memverivikasi berkas yang diajukan jika benar dan sesuai petugas menindaklanjuti
  3. Petugas memberikan berkas kepada Camat atau sekretaris kecamatan untuk diberi `tanda tangan
  4. Petugas menyetempel surat pindah
  5. Petugas paten menyerahkan ke pemohon.

1. pemohon memberkan berkas kepada petugas paten

2. petugas membaca kelengkapan berkas

3. petugas memberikan berkas pada petugas yang bersangkutan untuk di tindaklanjuti

4. petugas menyerakan berkas pada pemohon


Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat keterangan pindah

Pengaduan dapat dilakukan melalui tatap muka lansung kepada pejabat pengelola pengaduan dikecamatan martapura atau

Wa  :089635522783/081373405652

email : kantorcamatmartapura@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat Keterangan pindah"