No. SK: 18/2024
a. Pasien atau Keluarga Pasien datang ke Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, cq. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
b. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan melayani Pasien atau keluarga pasien yang datang
c. Pasien atau Keluarga Pasien mengisi buku tamu kunjungan yang telah disiapkan
d. Pasien atau Keluarga Pasien menginformasikan dan menyerahkan berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
e. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan pasien
f. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan membuat surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
g. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menyerahkan surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan kepada pasien atau keluarga pasien
Tidak dipungut biaya
Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasien Dengan SKTM di RSUD Dengan Kerjasama
Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan
Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban KM. 42
Bandar Seri Bentan
HP. 081372788117
HP. 082285223121
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store