Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasien Dengan SKTM

No. SK: 18/2024

  1. Foto Copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan
  2. Foto Copy Ktp yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan
  3. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa diketahui oleh Camat
  4. SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dari Kelurahan/Desa
  5. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit dengan perjanjian

  1. Pasien atau Keluarga Pasien datang ke Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, cq. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
  2. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan melayani Pasien atau keluarga pasien yang datang
  3. Pasien atau Keluarga Pasien mengisi buku tamu kunjungan yang telah disiapkan
  4. Pasien atau Keluarga Pasien menginformasikan dan menyerahkan berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
  5. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan pasien
  6. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan membuat surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  7. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menyerahkan surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan kepada pasien atau keluarga pasien

a. Pasien atau Keluarga Pasien datang ke Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, cq. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

b. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan melayani Pasien atau keluarga pasien yang datang

c. Pasien atau Keluarga Pasien mengisi buku tamu kunjungan yang telah disiapkan

d. Pasien atau Keluarga Pasien menginformasikan dan menyerahkan berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

e. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan pasien

f.  Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan membuat surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

g. Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menyerahkan surat Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan kepada pasien atau keluarga pasien


Tidak dipungut biaya

Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasien Dengan SKTM di RSUD Dengan Kerjasama

Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan

Jalan Raya Tanjungpinang - Tanjung Uban KM. 42

Bandar Seri Bentan

HP. 081372788117

HP. 082285223121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasien Dengan SKTM"