Penerbitan catatan pinggir akta kelahiran yang diterbitkan negara indonesia atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan akta kelahiran yang diterbitkan negara lain untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewar

  1. Pencatatan yang telah memilki seritifikat bukti pendaftaran ABG : Fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perkawinan republik indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.
  3. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI : Fotokopi keputusan Menteri yang meneyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  4. Kutipan akta pencatatan sipil asli; dan
  5. Fotokopi bagi penduduk WNI
  6. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA : Fotokopi surat penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian; dan
  7. Asli kutipan akta kelahiran
  8. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan : Fotokopi izin tinggal tetap;dan
  9. Asli kutipan akta kelahiran

  1. Pemohon WNI/OA mengisi F-2.01 atau F-2.02
  2. Pemohon WNI/OA menyerahkan fotokopi sertifikat bukti pendaftaran ABG dari kantor imigrasi atau perwakilan republik indonesia (asli hanya diperlihatkan);
  3. Pemohon WNI/OA menyerahkan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan negara indonesiaa akta kelahiran yang diterbitkan negara indonesia aatau akta kelahiran yang diterbitkan oleh negara lain karena akan diberikan catatan pinngir atau surat keterangan;
  4. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11)
  5. WNI menyerahakan fotokopi KK bagi penduduk WNI karena diperlukan verifiaksi data yang tercantum dalam F-02.01 atau F-2.02;
  6. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan punngir apda akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara indonesia (CP.13);dan
  7. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil negara indonesia(CP.14)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinggir akta kelahiran yang diterbitkan negara indonesia atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan akta kelahiran yang diterbitkan negara lain untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraam ganda (ABG



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir akta kelahiran yang diterbitkan negara indonesia atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan akta kelahiran yang diterbitkan negara lain untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewar"