Pelayanan Pendaftaran Kartu Keluarga (KK) secara Online

  1. 2. Persyaratan 1. Foto Copy dan asli KK lama 2. Surat kehilangan dari kepolisian (bila ada dokumen yang hilang) 3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran 4. Keterangan Golongan Darah 5. Foto Copy Izasah terakhir 6. Foto Copy Buku Nikah atau Putusan Cerai yang sudah dilegalisir oleh KUA atau Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri

135 Menit

Tidak dipungut biaya

kk

Sarana pelayanan pengaduan :

1.     Telepon       : (0286) 591538, 592457

2.     WA             : 0823 28611600

3.     Alamat e-mail : dindukcapil@gmail.com

4.     Kotak saran/pengaduan.

5.     Datang langsung.

6.     Alamat kantor : Jalan Letjend. Soeprapto No. 234 B Banjarnegara.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kartu Keluarga (KK) secara Online"