Pelayanan KB

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Buku KIA bagi ibu hamil / nifas, WUS
  3. Tersedianya Dokumen Rekam Medis

  1. Petugas menerima dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di dokumen rekam medis.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien.
  4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan: A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik (Pengukuran BB dan TB, TD, TFU, DJJ, LILA dan VT jika diperlukan). B. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi.
  5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu.
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan dokumen rekam medis yang sudah diisi lengkap.
  7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien.
  8. Petugas melakukan rujukan eksternal bila diperlukan atas indikasi medis.
  9. Dokter memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien.
  10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya.
  11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi.
  12. Petugas mengembalikan buku KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien.
  13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan ke dokumen rekam medis.
  14. Petugas menginput data pasien di aplikasi e.puskesmas dan p.care bagi pasien BPJS.

1.       KB Pil / Suntik : 5 menit

2.       KB IUD : 15 menit

3.       KB Implan (KB Susuk) : 15 menit

4.    KB Kondom : 5 menit

1.       Pasien BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.


No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Bongkar Pasang Susuk KB

Rp. 250.000,-

2

Bongkar Susuk KB

Rp. 150.000,-

3

Pasang Susuk KB

Rp. 150.000,-

4

Suntik KB

Rp. 20.000,-

5

Bongkar Pasang IUD

Rp. 300.000,-

6

Bongkar IUD

Rp. 150.000,-

7

Pasang IUD

Rp. 200.000,-

8

Pap smear IVA

Rp. 40.000,-

9

Kontrol IUD

Rp. 50.000,-

10

Kontrol Implant

Rp. 20.000,-



1. Pelayanan KB Pil 2. Pelayanan KB Suntik 3. Pelayanan KB IUD 4. Pelayanan KB Implan 5. Pelayanan KB kondom

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.      Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.      Telepon : (0282) 611867

c.       WA : 081 227 172 854

d.      Facebook : puskesmaskawunganten

e.      Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.        Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.      Kotak saran

b.      Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.       Petugas mencatat semua pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store