Standar Pelayaan Reactivasi BPJS

No. SK: 10.B tahun 2024

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. KTP
  3. 3. Kartu BPJS Yang Telah Mati/Kadaluarsa
  4. 4. Masuk Dalam Data DTKS

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahan berkas kepada petugas. 2. petugas loket menerima beras dan memverivikasi data 3. Petugas mencetak dokumen 4. petugas menyerahkan dokumen 5. Pemohon menerima dokemen yang telah selesai dan menanda tangani buku registrasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangab Reactivasi

Email : dinassosialkabupatenbombana@gmail.com

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bombana

Wa : 081380808260 ( Pengaduan Layanan )

Telefon : 081380808260

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayaan Reactivasi BPJS"