Layanan Pendampingan Pemusnahan Arsip

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Surat permohonan penanganan arsip dari OPD Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  2. Arsip Inaktif yang telah dikelola
  3. Daftar arsip Inaktif
  4. Adanya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penugasan

  1. Menerima surat permohonan penanganan arsip dari OPD yang ditujukan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan
  2. Petugas berkoordinasi dengan arsiparis untuk pemprosesan.
  3. Pembentukan Tim Penilai
  4. Penilaian Arsip Inaktif
  5. Pembuatan Daftar Arsip usul musnah dan usul serah
  6. Permohonan persetujuan pemusnahan arsip oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bagi arsip yang retensi di atas 10 Tahun dan Pesetujuan Bupati Kabupaten Agam untuk arsip yang retensinya di bawah 10 tahun
  7. Pelaksanaan pemusnahan arsip

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Pemusnahan Arsip

1)Kotak pengaduan/saran 

2) Telepon (0752) 66199 

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam 

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam. 

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Pemusnahan Arsip"