Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menajadi WNI diwilayah NKRI

  1. Fotokopi petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan atau petikan keputusan menntri yang menyelenggarakan kepuutusan urusan pemerintahan bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan akta pencatatan sipil;
  4. KK asli;
  5. KTP-el asli;
  6. Fotokopi dokumen perjalanan (Pasal 54 perpres 96/2018)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap menerima surat bukti pengambilan akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan;
  2. Petugas memproses penerbitan akta pencatatan sipil atau surat keteraangan pelaporan;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan dalam waktu maksimal 5 hari kerja;
  4. Pemohon menerima akta pencatatan sipil atau surat keterangan pelaporan dan menandatangani bukti penerimaan produk

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan catatan pinnggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menajadi WNI diwilayah NKRI"