Layanan Penanganan Arsip In Aktif

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Surat permohonan penanganan arsip dari OPD Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  2. Arsip inaktif yang retensinya diatas 10 tahun
  3. Fisik arsip sudah tertata
  4. Daftar arsip yang akan diserahkan
  5. Berita Acara penyeraha arsip yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak

  1. Menerima surat permohonan penanganan arsip dari OPD yang ditujukan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan
  2. Petugas berkoordinasi dengan arsiparis untuk pemrosesan
  3. Melaksanakan survey arsip ke OPD
  4. Menyeleksi Arsip
  5. Mencatat ke kartu deskripsi
  6. Membungkus arsip
  7. Maneuver arsip
  8. Memasukan kedalam boks
  9. Melabel boks
  10. Menata boks di rak arsip
  11. Mengetik daftar arsip
  12. Penandatangan daftar arsip

1 (satu) jam/10 berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Penangan Arsip In Aktif

1) Kotak pengaduan/saran 

2) Telepon (0752) 66199 

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam. 

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Arsip In Aktif "