Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.
  2. Pasien sudah melakukan pembayaran di loket Kasir.
  3. Tersediannya Rekam Medis Pasien.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari dokumen rekam medis yang tersedia
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien.
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri.
  5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa.
  7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam dokumen rekam medis dan Odontogram.
  8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan.
  9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan.
  10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan.
  11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien / keluarganya dengan penandatanganan informed consent.
  12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan.
  14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  15. Petugas melakukan pencatatan di buku register gigi.
  16. Petugas menginput data pasien di aplikasi e-Puskesmas dan aplikasi p.care BPJS.

15 – 30 menit tergantung jenis tindakan

1.       Pasien BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di KabupatenCilacap.

 

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Pembersihan Karang Gigi Per Rahang

Rp. 50.000,-

2

Kuratase Radang Gusi

Rp. 25.000,-

3

Tumpatan Sementara (Fletcher) tiap 1 gigi

Rp. 20.000,-

4

Tumpatan Tetap (Silicat atau Glass Ionomer) tiap 1 gigi

Rp. 20.000,-

5

Tumpatan tetap komplit tiap 1 gigi

Rp. 75.000,-

6

Exstrasi Gigi dengan suntikan setiap satu gigi

Rp. 30.000,-

7

Exstrasi Gigi dengan Suntikan cytoject tiap  satu gigi

Rp. 80.000,-

8

Exstrasi Gigi tanpa suntikan

Rp. 20.000,-

9

Exstrasi Gigi dengan komplikasi fraktur

Rp. 50.000,-

10

Pembedahan Gigi tertanam

Rp.100.000,-

11

Pembongkaran Gigi palsu

Rp. 50.000,-

12

Penanganan dislokasi mandibula

Rp.100.000,-


1. Konsultasi kesehatan gigi 2. Pemeriksaan kesehatan gigi 3. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi 4. Rujukan ke Rumah Sakit

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.       Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.       Telepon : (0282) 611867

c.       WA : 081 227 172 854

d.       Facebook : puskesmaskawunganten

e.       Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.         Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.       Kotak saran

b.       Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.    Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store