SOP pelayanan pengelolaan aset daerah

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. usulan penyimpanan BMD dari SD dan UPTD kecamatan
  2. menerima surat permohonan penyimpanan BMD
  3. mencatat, mengoreksi, dan memasukan dalam buku register
  4. mencatat pada kartu barang KIB A, B, C, D, E
  5. mencatat dalam buku mutasi BMD
  6. memasukan dalam SIMDA
  7. menandatangani pada kartu barang KIB A, B, C, D, E dan SIMPDA
  8. arsip

  1. Dokumen
  2. daftar barang milik daerah
  3. daftar iventaris barang
  4. semua daftar

1. Dokumen

2. Daftar barang-barang milik daerah

3. buku/data

4. selalu dokumentasi

Tidak dipungut biaya (Gratis)

pelayanan pengelolaan aset daerah

Kasubbag, Sekretaris, Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP pelayanan pengelolaan aset daerah"