No. SK: 449.1/10/KEP/2024
1.Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep.
2.Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep.
3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien
1.Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
2.Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), konseling obat dan pemantauan terapi obat
Telepon : 0287 - 662075
Whatshap : 0821-3544-09945
E-mail : puskesprembun@gamail.com
Facebook : Puskesmas Prembun
Instagram : puskesmas.prembun
Kotak Saran
Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store