Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

  1. Surat permohonan masyarakat
  2. Data dukung dokumen administrasi dan standar teknis

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas administrasi
  2. Dinas PUPR memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  3. Dinas PUPR melakikan verifikasi/validasi berkas permohonan
  4. Dinas PUPR melakukan survey lokasi dan kondisi di lapangan
  5. Dinas PUPR bersama Tim FPR mengkaji/meninjau dan melakukan rapat koordinasi teknis kemudian koordinasi tindak lanjut terkait kesesuaiannya dengan Perda Tata Ruang
  6. Tim FPR memberikan rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Sekda selaku Ketua FPR
  7. Berkas dan Rekomendasi Pemanfataan Ruang diserahkan ke DPMPTSP untuk disampaikan kepada Pemohon
  8. Pemohon menerima Rekomendasi Pemanfataan Ruang

13-15

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.82

0511 3300197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Ruang"