Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/027.02/16.31

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Membawa Surat Rujukan / Pengantar (Bila ada)

  1. Petugas mempersilakan pelanggan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.

1.  Pasien Baru : 5 Menit

2. Pasien Lama : 3 Menit

1.       BPJS Gratis

2.       Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.

         -Pendaftaran sejumlah Rp. 15.000,00

1. Rekam Medis pasien 2. Kartu identitas berobat

Pengaduan :

1.        Secara Langsung

a.          Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan

b.          Telepon : (0282) 611867

c.           WA : 081 227 172 854

d.          Facebook : puskesmaskawunganten

e.          Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten

f.            Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id

2.        Secara Tidak Langsung :

a.        Kotak saran

b.        Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi

c.    Petugas mencatat semua pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store