No. SK: 440/027.02/16.31
1. Pasien Baru : 5 Menit
2. Pasien Lama : 3 Menit
1. BPJS Gratis
2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Cilacap nomor 223 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Taknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Cilacap.
-Pendaftaran sejumlah Rp. 15.000,001. Rekam Medis pasien 2. Kartu identitas berobat
Pengaduan :
1. Secara Langsung
a. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kawunganten / Kepala TU / Petugas Pengaduan
b. Telepon : (0282) 611867
c. WA : 081 227 172 854
d. Facebook : puskesmaskawunganten
e. Instagram : UPTD Puskesmas Kawunganten
f. Pengaduan SP4N LAPOR Web : https://www.lapor.go.id
2. Secara Tidak Langsung :
a. Kotak saran
b. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang ada di meja informasi
c. Petugas mencatat semua pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store