Pelayanan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sekaligus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Surat permohonan masyarakat
  2. Data dukung dokumen administrasi dan standar teknis

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen administrasi dan standar teknis
  2. Dinas PUPR memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan standar teknis
  3. Dinas PUPR memeriksa kebenaran dokumen tekins: as built drawing arsitektur, struktur, Mekanikal Elektrikal dan Perpipaan; data commissioning test; sertifikat laik operasi, dsb
  4. Dinas PUPR memeriksa kondisi eksisiting bangunan di lapangan
  5. Pemohon memperbaiki dokumen administrasi dan standar teknis
  6. Dinas PUPR menghitung nilai retribusi PBG
  7. Dinas PUPR menetapkan nilai retribusi PBG
  8. Dinas PUPR mengesahkan Surat Pemenuhan Standar Teknis
  9. DPMPTSP melakukan penagihan retribusi PBG kepada Pemohon
  10. Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi PBG
  11. DPMPTSP mengesahkan dan menerbitkan SK PBG
  12. Pemohon menerima SK PBG

16-25

Tidak dipungut biaya

PBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.82

0511 3300197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sekaligus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"