Pelayanan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  1. Surat permohonan/laporan masyarakat
  2. Data Dukung laporan (foto/denah lokasi)

  1. Menerima dan mencatat Jembatan dari masyarakat UPT
  2. Memeriksa laporan kerusakan jalan dan masyarakat serta hasil survey lapangan,kepada Pengawas lapangan untuk penangananjembatan dari memerintahkan
  3. Membagi dan mengarahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan
  4. Menyiapkan bahan perbaikan/pemeliharaan kerusakan jalan dan jembatan
  5. Melaksanakan perbaikan/pemeliharaan kerusakan jalan dan jembatan
  6. Mendokumentasikan hasil perbaikan/pemeliharaan jalan dan jembatan dan melaporkan kepada kepala UPT
  7. Menyusun laporan hasil perbaikan/pemeliharaan jalan dan jembatan dan menyampaikan Kepala Dinas PUPR

1-2

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin

Jl. Brig Jend H. Hasan Basri No.82

0511 3300197

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan"