Standar Pelayanan Rekomendasi Investor

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Surat dukungan / rekomendasi Adat
  4. Surat dukungan / rekomendasi Perbekel
  5. Surat Pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam jaminan
  6. Surat Pernyataan status lahan / bangunan
  7. Denah Lokasi
  8. Bukti penerimaan pemberitahuan persetujuan warga
  9. Surat persetujuan warga

  1. Petugas informasi menyapa masyarakat dan menanyakan keperluan pelayanan serta memberitahukan kelengkapan pelayanan
  2. Petugas penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk dilakukan verifikasi dan apabila sesuai diserahkan kepada Kasi PAT
  3. Kasi PAT menerima dan memeriksa berkas pengajuan untuk divalidasi dan diparaf kemudian diserahkan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas Pelayanan menginformasikan kepada petugas survei (Satpol PP) untuk melakukan survei.
  5. Petugas Survei (Satpol PP) melakukan verifikasi lapangan lokasi investasi
  6. Petugas Pelayanan memproses surat rekomendasi izin mendirikan bangunan dan menyerahkan kepada Kasi PAT/Camat untuk ditandatangani.
  7. Kasi PAT/ Camat menandatangani surat rekomendasi izin mendirikan bangunan kemudian diserahkan kepada petugas penyerahan dokumen untuk diserahkan kepada pemohon.
  8. Operator mencatat penomoran surat rekomenasi izin mendirikan bangunan dalam buku register dan kemudian diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan biaya gratis.

enam puluh menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekomendasi Investor

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula 

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id 

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Investor"