Standar Pelayanan Penertiban Baliho Yang Tidak Sesuai Dengan Perda

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Laporan secara lisan
  2. Tindak lanjut informasi

  1. Petugas menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan baliho
  2. Mencatat dan memverifikasi aduan masyarakat
  3. Koordinasi tentang kegiatan penegakan Perda Pemasangan Baliho
  4. Persiapan kegiatan penertiban baliho.
  5. Pelaksanaan kegiatan penertiban baliho
  6. Menyusun laporan hasil kegiatan penurunan baliho

6 (enam)Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penertiban Baliho Yang Tidak Sesuai Dengan Perda

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula 

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id 

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Baliho Yang Tidak Sesuai Dengan Perda"