Standar Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

No. SK: 34/KPTS/08.18/2024

  1. 1 . Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada bükü register KK Baru 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten OKU Timur

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalaupimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

KONTAK PERSEN0821-7711-6645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru"