Pelayanan TBC

No. SK: NOMOR 400.772.1/1130b/PKM/IV/2024

  1. Pasien Umum 1. Pasien Baru : Menunjukkan identitas pasien yang ingin berobat (KTP/KK) kartu digital maupun fisik. 2. Pasien Lama : Membawa kartu berobat. Pasien JKN 1. Pasien Baru : a. Menunjukkan identitas pasien yang ingin berobat (KTP/KK) kartu digital maupun fisik. b. Menunjukkan kartu JKN/KIS (kartu fisik/kartu digital). 2. Pasien Lama : Menunjukkan kartu JKN/KIS/memperlihatkan NIK.

25 Menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin No.74 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin

Tempat pengambilan dahak (sputum)

. Email : PKM_KuinRaya@gmail.com 2. Instagram : Puskesmaskuinrayabjm 3. WA : 083110611920 4. Telp/SMS : 085252385095 5. Facebook : PUSKESMAS KUIN RAYA 6. Kotak keluhan dan saran 7. Secara langsung kepada petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"