Surat Keterangan Distributor

No. SK: 950/38.1/Kep/424.093/2024

  1. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerja sama antara Holding BUMN Pupuk dan distributor Pupuk Bersubsidi atau antara distributor Pupuk Bersubsidi dan Pengecer Pupuk (tahun sebelumnya)
  2. Surat Kerangan TDG (Tanda Daftar Gudang)
  3. Foto Copy KTP elektronik
  4. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Perwakilan Distributor di Wilayah Kerja
  5. NIB (usaha di kabupaten pasuruan)

  1. Pemohon/ Pelaku Usaha Mengajukan Permohonan Surat Keterangan di Kantor
  2. Petugas Akan Melakukan Verifikasi Administrasi
  3. Jika Administrasi terpenuhi, Petugas Akan Melakukan Verifikasi dan Validasi ke lapangan
  4. Apabila semua sudah terpenuhi, Surat Keterangan Distributor terbit dan diterima oleh Pemohon/ Pelaku Usaha

7 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Distributor

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Telepon (0343) 6000024

Helpdesk (+62 851-6264-1737)

Penyediaan Kotak Saran

Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Distributor"