Pengajuan Tanda Daftar Gudang

No. SK: 950/38.1/Kep/424.093/2024

  1. Foto Copy KTP Elektronik
  2. NPWP Pribadi/ Badan Usaha
  3. AKTA PENDIRIAN Badan Usaha

  1. Pemohon/ Pelaku Usaha Menghubungi Pengelola Gudang untuk menanyakan ketersediaan Gudang;
  2. Apabila Gudang tersedia Pemohon/ Pelaku Usaha membawa Produk atau barangnya ke Gudang;
  3. Setelah barang sampai di gudang, Petugas akan Mengecek kualitas atau mutu Produk dan memproses untuk di asuransi;
  4. Petugas Melakukan Input Data ke Sistem Informasi Resi Guang/ IS-WARE
  5. Pengelola Gudang Memberikan Resi Gudang ke Pemohon/ Pelaku Usaha;
  6. Resi Gudang Diterima oleh Pemohon/ Pelaku Usaha

7 Hari Kerja

Biaya atau Tarif Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku mengikuti apraisal

Dokumen Resi Gudang

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan

Telepon (0343) 6000024

Helpdesk (+62 851-6264-1737)

Penyediaan Kotak Saran

Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Tanda Daftar Gudang"