1(Satu) hari
kerja sejak
permohonan
diterima
sampai
dengan
informasi
Basan atau
Baran
terpenuhi.
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi
1. Pemohon informasi menyampaikan
pengaduan kepada pejabat struktural
adminitrasi Rupbasan selaku atasan
pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi(PPID) dimana informasi di
mohonkan.
2. PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Rupbasan
selaku atasan PPID.
3. Kepala Rupbasan selaku atasan PPID
mengeluarkan keputusan terkait dengan
pengaduan yang disampaikan pemohon
informas
4.Pejabat struktural adaministrasi di
Rupbasan selaku PPID melaksanakan
keputusan yang diterbitkan oleh Kepala
Rupbasan selaku atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store