Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas

  1. Surat permohonan pengaturan lalu lintas oleh pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah, vertikal, organisasi pemerintah, kepala desa, lurah atau camat
  2. Keterangan ruas jalan dan waktu pelaksanaan pengamanan lalu lintas
  3. No HP pelapor

  1. Pelapor / pemohon mengajukan surat permohonan pengaturan atau rekayasa lalu lintas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pemerintah/ vertikal, organisasi masyarakat, Lurah Kepala Desa / Camat setempat dilengkapi dengan denah lokasi, foto dan no HP pelapor
  2. Seksi Operasional menindak lanjuti disposisi Kabid Lalu Lintas dan menginformasikan dan menugaskan personil Lalu Lintas untuk ditindak lanjuti
  3. Seksi Operasional melaksanakan apel persiapan personil 1 jam sebelum kegiatan dilaksanakan
  4. Seksi operasional melakukan pengaturan lalu lintas atau rekayasa lalu lintas dengan penempatan personil sesuai pos yang sudah ditentukan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Terciptanya keamanan, kenyamanan serta keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas

Dinas Perhubungan Kabupaten Agam

Jalan Veteran Padang Baru Lubuk Basung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas"