Peminjaman Rambu - Rambu Lalu Lintas dan Alat Keselamatan Jalan

  1. fotocopy KTP
  2. Surat izin keramaian dari polsek setempat
  3. surat izin penggunaan jalan dari satlantas polres

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perhubungan dengan membawa surat izin keramaian dari polsek setempat dan surat izin penggunaan jalan dari satlantas polres
  2. Pemohon mengisi formulir peminjaman rambu-rambu lalu lintas dan alat keselamatan jalan dengan melampirkan fotocopy KTP, dan denah lokasi kegiatan
  3. Pemohon mengisi berita acara pinjam pakai barang yang telah disediakan oleh pihak Dinas Perhubungan
  4. Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Alat Keselamatan Jalan diantar dan dijemput oleh petugas dinas perhubungan

57 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Alat Keselamatan Jalan

Dinas Perhubungan Kabupaten Agam

Jalan Veteran Padang Baru Lubuk Basung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Rambu - Rambu Lalu Lintas dan Alat Keselamatan Jalan"