Untuk
pengambilan
Basan atau
Baran
dibutuhkan
waktu
masing-masing
tingkat
penetapan
kewenangan
maksimal
7(tujuh) hari
kerja dengan
syarat seluruh
persyaratan
telah
dilengkapi.
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak
1. Publik menyampaikan pengaduan
melalui sarana yang disediakan
Rupbasan yaitu :
a. Kotak pengaduan
b. No HP :0811724292 c. SMS Pengaduan :0811724292 d. Email: rupbasan.ktb@gmail.com
2. Kepala Rupbasan menelaah dan
memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan
3.Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi
kepada publik yang menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store