Standar Pelayanan Program Indonesia Pintar

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. PIP Dikdasmen diperuntukan bagi anak usia 6(enam) sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran: a. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) b. Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti: 1) Peserta didik yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang ada di panti sosial atau asuhan 2) Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out) 3) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam 4) Peserta didik korban musibah di daerah konflik 5) Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas 6) Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga permasyarakatan 7) Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau tahanan narapidana di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

  1. 1. Satuan Pendidikan mengusulkan peserta didik calon penerima PIP Dikdasmen dengan tahapan sebagai berikut: a. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi peserta didik sebagai calon penerima PIP b. Berdasarkan hasil verifikasi peserta didik, satuan pendidikan menetapkan data peserta didik sebagai usulan calon penerima PIP c. Menandai status layak PIP peserta didik dan memilih alas an layak PIP pada dapodik
  2. Berdasarkan data calon penerima PIP yang memiliki status layak PIP pada dapodik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Verifikasi peserta didik
  3. Berdasarkan data usulan penerima PIP yang di usulkan pemangku kepentingan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Verifikasi peserta didik
  4. Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi SIPINTAR dilaksanakan paling lambat sesuai dengan jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan yang disampaikan oleh Puslapdik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan melalui aplikasi SIPINTAR

Pelayanan diselesaikan dalam 7 (tujuh) hari Kerja dan/atau sesuai jadwal dari Puslapdik


Tidak dipungut biaya

pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PIP

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store