Penanganan ODGJ Terlantar dan Tidak Mampu

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Laporan secara lisan
  2. Tindak lanjut informasi
  3. Surat keterangan tidak mampu

  1. Yang menemukan ODGJ / keluarga ODGJ melapor ke Kepala Desa.
  2. Kepala Desa koordinasi ke Camat
  3. Camat menugaskan Kasi Sosial Budaya untuk menindak lanjuti
  4. Kasi Sosial Budaya koordinasi ke Kasi Pol PP, Polsek & Puskesmas Tejakula 1/2 untuk menuju lokasi ODGJ.
  5. Kasi Pol PP, Polsek & Puskesmas Tejakula1/2 mengantar ODGJ menuju ke RSJ Bangli.

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan ODGJ Terlantar dan Tidak Mampu

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan ODGJ Terlantar dan Tidak Mampu"