Standar Pelayanan Surat Izin Magang / PKL / Penelitian

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Surat Permohonan Izin Magang / PKL / Penelitian;
  2. Surat Pengantar dari Universitas / Instansi
  3. Biodata Pemohon
  4. Rencana Jadwal Magang / PKL / Penelitian

  1. Pemohon mengajukan berkas Izin Magang / PKL / Penelitian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas menerima dan memeriksa berkas pengajuan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  3. Menyerahkan Surat Izin Magang / PKL / Penelitian kepada pemohon setelah dibubuhkan stemple dinas dan arsip

Berkas pelayanan diselesaikan paling cepat 1 (satu) hari setelah berkas diberikan ke bidang dengan ketentuan apabila berkas lengkap dan tidak ada keberatan dari pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Magang / PKL / Penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Magang / PKL / Penelitian"