Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.2.13/002/PKM-ALSEL/2023

  1. Menunjukan identitas pasien yang berobat

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Proses pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan identifikasi terhadap keluhan pasien
  5. Pasien menunggu panggilan dari poli yang dituju

10 Menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin

Layanan Pendaftaran Pasien

Email : pkm.alalakselatan@gmail.com
Instagram : @puskesmasalalakselatan1
WA : 08115076333
Kotak saran
Secara langsung kepada petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"