Standar Pelayanan Mutasi Siswa

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan pindah sekolah/mutasi dari Dapodik Yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah
  3. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut
  4. Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  5. Print data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat naskah surat keterangan mutasi siswa
  4. Kepala Seksi terkait meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Bidang meneliti dan menandatangani Surat Keterangan mutasi
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi kepada pemohon

Berkas pelayanan diselesaikan dalam 1 (satu) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Siswa.

Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store